Minggu, 24 Maret 2019

PEMBUBARAN PPJ-37 DAN PELANTIKAN PPJ-38 PADA IBADAH MINGGU DI GEREJA SILO



Foto : FR
Pada dasarnya, kepanitiaan suatu Persidangan Jemaat (PJ) yang telah sukses mengemban tugas dan tanggung jawab atau pengabdiannya selama setahun selalu diakhiri dengan pembubaran panitianya. Selanjutnya, panitia PJ yang baru pun mulai dibentuk dan pada akhirnya dilantik juga.  Pembubaran dan Pelantikan tersebut akan disertai oleh suatu akta atau keputusan maupun Surat Keputusan (SK) dari suatu organisasi. Siklus seperti ini, nampak dalam Ibadah Minggu, Jam 09.00 Pagi Jemaat GPM Silo (24/03/2019). 


Foto : FR

Momentum pembubaran Panitia Persidangan XXXVII (PPJ37) Tahun 2019 yang berasal dari Sektor 7 & 9 serta Pelantikan Panitia Persidangan XXXVIII (PPJ38) Tahun 2020 asal sektor 4, 5, & 6 Jemaat GPM Silo berjalan khidmat, tertib, dan lancar dan disesuaikan dengan liturgi ibadah minggu pagi.

Foto : FR

Akta tersebut dibacakan oleh Penatua M. H. Pentury selaku Wakil Sekretaris PHMJ GPM SILO berdasarkan Keputusan Majelis Jemaat GPM Silo Nomor: 52/KPTS/KKA-JSO/B.4/03/2019 tentang Pembubaran Panitia Persidangan XXXVII Jemaat GPM Silo Tahun 2019 & Pembentukan Panitia Persidangan XXXVIII Jemaat GPM Silo Tahun 2020.

Foto : FR
 
Sebelum melantik Panitia Persidangan XXXVIII Jemaat GPM Silo Tahun 2020 oleh Pendeta Ny. E. Ifaksasily/A, S.Th (Pendeta Ibu Elvin) beliau merefleksikan Firman Tuhan sesuai pembacaan Firman Tuhan (Injil Yohanes 12:20-36). Menurut beliau, dua (2)  makna yang dapat dipetik dari pembacaan firman tersebut. Makna umumnya, yakni Injil tentang Yesus Kristus harus diberitahukan (diberitakan/diwartakan) oleh semua orang, sehingga kita (jemaat) tidak dapat membatasinya. Dengan demikian, gereja sebagai suatu persekutuan harus memperkenalkan kebenaran tentang Yesus (1); dalam memperkenalkan injil kebenaran tentang Yesus Kristus kita harus bekerjasama dan mendukung satu dengan yang lainnya dan kita harus berada dalam satu persaudaraan (contoh tokoh dalam Alkitab: Filipus &Andreas)(2) sedangkan, makna khususnya terkait momentum pelantikan, yakni kita selaku panitia yang akan dilantik harus bisa mengatur (manage) kerjasama untuk satu tujuan sehingga, hal yang diharapan dapat berlangsung dengan baik.

Tidak ada komentar: